Undang – Undang Yang
mengatur mengenai Cyberbullying
Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki peraturan
perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang
ini, terdapat pasal-pasal yang sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying.
Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara
lain bagi:
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27
ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3),
muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4).
2.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA), (Pasal 28 ayat 2).
3.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi (Pasal 29).
Hukuman yang bisa diterima oleh mereka yang telah melanggar
adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
2.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2: setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar
rupiah).
3.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar